Syarat & Berkas Pengajuan Gugatan Cerai
Catatan: Gugatan oleh istri disebut cerai gugat; permohonan oleh suami disebut cerai talak (dokumen pada prinsipnya sama). Silakan manfaatkan Posbakum di pengadilan untuk bantuan penyusunan gugatan.
- KTP & KK para pihak (fotokopi; tunjukkan asli).
- Buku Nikah/Akta Nikah (fotokopi; tunjukkan asli).
- Alamat Tergugat/Termohon lengkap & dapat disurati.
- Data anak (jika ada): nama, tanggal lahir, akta kelahiran.
- Bukti pendukung (jika ada): surat/rekam percakapan/foto/kuitansi nafkah dlsb.
- Surat Kuasa bila diwakili advokat.
- Surat Keterangan Domisili (jika alamat di KTP tidak sesuai tempat tinggal).
- Biaya panjar perkara & meterai sesuai ketentuan.
0 Comments