Syarat & Berkas Pengajuan Gugatan Cerai

Catatan: Gugatan oleh istri disebut cerai gugat; permohonan oleh suami disebut cerai talak (dokumen pada prinsipnya sama). Silakan manfaatkan Posbakum di pengadilan untuk bantuan penyusunan gugatan.

  • KTP & KK para pihak (fotokopi; tunjukkan asli).
  • Buku Nikah/Akta Nikah (fotokopi; tunjukkan asli).
  • Alamat Tergugat/Termohon lengkap & dapat disurati.
  • Data anak (jika ada): nama, tanggal lahir, akta kelahiran.
  • Bukti pendukung (jika ada): surat/rekam percakapan/foto/kuitansi nafkah dlsb.
  • Surat Kuasa bila diwakili advokat.
  • Surat Keterangan Domisili (jika alamat di KTP tidak sesuai tempat tinggal).
  • Biaya panjar perkara & meterai sesuai ketentuan.
Categories: Gugatan Cerai

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *