Syarat & Berkas Pengajuan Penetapan Ahli Waris

KTP & KK para pemohon/ahli waris.

Akta Kematian pewaris (fotokopi; tunjukkan asli).

Bukti hubungan keluarga: Buku Nikah/Akta Nikah pewaris, akta kelahiran para ahli waris.

Daftar harta waris (jika ada): sertifikat tanah/BPKB/rek. bank dlsb.

Saksi 2 orang yang mengetahui silsilah/keadaan pewaris.

Surat keterangan ahli waris dari kelurahan/KUA (jika ada, sebagai pendukung).

Biaya panjar perkara & meterai sesuai ketentuan.

Categories: Waris

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *