Syarat & Berkas Pengajuan Penetapan Ahli Waris
KTP & KK para pemohon/ahli waris.
Akta Kematian pewaris (fotokopi; tunjukkan asli).
Bukti hubungan keluarga: Buku Nikah/Akta Nikah pewaris, akta kelahiran para ahli waris.
Daftar harta waris (jika ada): sertifikat tanah/BPKB/rek. bank dlsb.
Saksi 2 orang yang mengetahui silsilah/keadaan pewaris.
Surat keterangan ahli waris dari kelurahan/KUA (jika ada, sebagai pendukung).
Biaya panjar perkara & meterai sesuai ketentuan.
0 Comments